Rukun Rukun nikah


Rukun Rukun Nikah (Kitab Qurratul 'uyun)

Rukun nikah 5 perkara:
2 Orang sebagai pengakad, yakni mempelai lelaki dan seorang wali. Dan 2 yg di akadi yakni perempuan dan mahar (maskawin). Baik maskawin jelas atau maskawin di tetapkan secara hukum, seperti contoh menikah dengan menyerahkan mahar.Serta Yang 5 adalah Sighat

Maskawin, shiigat dan kedua mempelai serta wali adalah jumlah rukun nikah
Al khathab berkata : Kedua mempelai yakni suami dan istri adalah rukun nikah, karena nikah dapat terwujud sebab keduanya, sedangkan wali dan shighat merupakan syarat, yakni kedua berada di luar nikah, adapun maskawin dan 2 orang saksi tidak termasuk rukun dan tidak termasuk syarat karena nikah bisa terwujud tanpa keduanya dengan catatan perkara yang berbahaya dan mudarat bisa menggugurkan maskawin. Sedangkan dukhul (atau jima’) itu tanpa saksi.

Allalamah Al Muhaqqiq Abu Abdilah Sayid Muhammad Al faqih Al allamah Abu Qosim bin saudan RH membuat nazham terformat bahar rajaz dalam mejelaskan ucapan Al khathab :

Sesungguhnya nikah itu hukumnya sunah, menurut pendapat yang shahih dari madzhab kami yg telah di tetapkan.

Kedua rukun nikah adalah kedua mempelai, hanya wali dan shigat sebagai syaratnya, tak ada masalah yang di dapat .

Kedua orang saksi merupakan syarat dukhul (jima’) , Makawin menurut sebagian pendapat adalah syarat.

Syarat Pengguguran mahar  bisa karena kerusakan mahar, hal demikian tidak ada yang mencegahnya.

Inilah pendapat yang di benarkan oleh ulama, dan setiap orang cerdas menggunakan ini sebagai pedoman.

0 Response to "Rukun Rukun nikah"

Post a Comment