Hukum Talaq


Hukum Talaq


"Dalam keadaan ikhtiar dimakruhkan thalaq # Dan dalam keadaan diperlukan, maka percepatlah thalaq."

"Dan setelah thalaq, hendaklah menahan diri wahai sahabat dan apabila # ditanya tentang istrimu, maka jawablah bahwa thalaq masih ditangguhkan".

Syaikh penazham menjelaskan, bahwasanya di makruhkan thalaq dalam keadaan ikhtiar. Dan dipercepat thalaq ya'ni thalaq sunah apabila istri dlm keadaan suci dan suami blm menjima'nya itupun kalau memang thalaq itu diperlukan. Akan tetapi perkara tsb adalah perkara yg paling dibenci Allah Ta'ala.

Sebagai mana Nabi Saw bersabda: "Perkara halal yg paling dibenci Allah Ta'ala adalah thalaq."
Dan thalaq dapat menenangkan jiwa bagi 2 orang yg saling membenci (suami istri) dan janji dari Allah Ta'ala bahwa mereka berdua akan mendapatkan kecukupan, sebagaimana firman Allah Ta'ala:

"Apabila mereka berdua berpisah, maka Allah akan memberi kecukupan pada mereka berdua." 

Dan apabila suami menceraikan istrinya maka jgn sampai ia menyinggung perasaan istrinya jika ada yg bertanya tentang istrinya. Didalam kitab An_Nashihah dikatakan: "Janganlah suami menthalaq istrinya kecuali dalam keadaan darurat yg di dapati diistri, seperti akhlaknya yg jelek dan istri tidak mau melaksanakan kewajibannya. Ataupun sebaliknya, sang istri mendapati suami memiliki sifat2 seperti itu dan sudah tidak bisa di perbiki lagi. 

jika suami telah menceraikan istrinya, maka janganlah ia menceritakan keburukan istrinya kepada orang lain, ketika orang lain menanyakan perihal istrinya. Maka yg demikian itu, suami tidak menceraikan istrinya ketika tidak didapati kemadhorotan dari masing2nya kepada yg lain. 

Dan itulah yg dinamakan "Pengekangan dengan cara yg baik" dan tidak menceritakan keburukan istri setelah suami menceraikan itulah yg disebut dengan "Melepaskan istri dengan cara yg baik.

0 Response to "Hukum Talaq"

Post a Comment