HUKUM SHALAT QABLIYAH JUM’AT


Sunni: Mengapa Anda tidak menunaikan shalat Qabliyah Jum’at?
Wahabi: Shalat Qabliyah Jum’at itu tidak ada dalilnya dan tidak sesuai dengan manhaj ulama salaf yang shaleh.

Sunni: Siapa yang berkata begitu?
Wahabi: Jelas sekali, imam ulama salaf, Syaikh al-Albani.

Sunni: Menurutmu, Syaikh al-Albani itu ulama salaf dan ahli dalam bidang apa?
Wahabi: Sebenarnya beliau ulama modern, tetapi ahli hadits dan mengikuti manhaj salaf. Karena itu mayoritas kaum Salafi mengikuti beliau.

Sunni: Menurutmu, Syaikh al-Albani jika dibandingkan dengan Imam Ahmad bin Hanbal dan Imam al-Bukhari, dalam bidang ilmu hadits, lebih ahli siapa? Dan siapa di antara mereka yang lebih salaf?
Wahabi: Ya jelas Imam Ahmad bin Hanbal dan Imam al-Bukhari lebih ahli dalam ilmu hadits dan termasuk ulama salaf yang asli.

Sunni: Imam Ahmad bin Hanbal dan Imam al-Bukhari justru melakukan dan menganjurkan shalat sunnah Qabliyah Jum’at.
Wahabi: Owh, di mana itu? Yang benar aja.
Sunni: Imam al-Mardawi berkata dalam kitab al-Inshaf fi Ma’rifat al-Rajih min al-Khilaf, kitab otoritatif dalam madzhab Hanbali, sebagai berikut:

قال عَبْدُ اللهِ: رأيْتُ أبِى يصلِّى فى المَسْجِدِ، إذا أذَّن المُؤَذِّنُ يومَ الجُمُعَةِ رَكَعاتٍ. وقال: رأَيْتُه يصلِّى رَكَعاتٍ قبلَ الخُطْبَةِ، فإذا قَرُبَ الأذانُ أو الخُطْبَةُ، تربَّع ونكَّس رأْسَه. وقال ابنُ هانِئٍ: رأيْتُه إذا أخَذ فى الأَذانِ، قامَ فصلَّى ركْعَتَين أو أرْبعًا. قال: وقال: أخْتارُ قبلَها رَكْعَتَين وبعدَها سِتًّا. وصلاةُ أحمدَ تدُلُّ على الاسْتِحْبابِ.

“Abdullah berkata: “Aku melihat ayahku (Imam Ahmad bin Hanbal) mengerjakan shalat di Masjid ketika muazin mengumandangkan adzan pada hari Jumat beberapa rakaat.” Ia berkata: “Aku melihatnya mengerjakan beberapa rakaat sebelum khutbah. Maka apabila adzan atau khutbah telah dekat,maka ayahku duduk bersila dan menundukkan kepalanya.” Ibnu Hani’ berkata: “Aku melihat Imam Ahmad bin Hanbal apabila adzan telah selesai maka beliau berdiri lalu shalat dua rakaat atau empat rakaat.” Ibnu Hani’ berkata: “Imam Ahmad berkata, aku memilih dua rakaat sebelum Jumat dan 6 rakaat setelahnya.” Shalat Imam Ahmad menunjukkan pada kesunnahan Qabliyah Jumat.” (Al-Mardawi, al-Inshaf fi Ma’rifat al-Rajih min al-Khilaf, juz 2 hlm 406).

Perhatikan dalam riwayat di atas, bagaimana Imam Ahmad mengerjakan Qabliyah Jumat dan menganjurkannya.

Wahabi: Owh, iya ya. Lalu Imam al-Bukhari di mana menganjurkan shalat Qabliyah Jumat?

Sunni: Dalam Shahih al-Bukhari. Beliau berkata:

بَاب الصَّلاةِ بَعْدَ الْجُمُعَةِ وَقَبْلَهَا ... عَنْ عَبْدِ اللهِ بْنِ عُمَرَ أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يُصَلِّي قَبْلَ الظُّهْرِ رَكْعَتَيْنِ وَبَعْدَهَا رَكْعَتَيْنِ. (صَحِيْحُ الْبُخَارِيُّ).

“Bab menjelaskan shalat sunnah Ba’diyah dan Qabliyah Jum’at. ... Dari Abdullah bin Umar, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam selalu menunaikan shalat sunnah dua raka’at sebelum Dhuhur dan sesudahnya.” (HR. al-Bukhari [937]).

Dalam kutipan di atas, Imam al-Bukhari dalam Shahih-nya menulis bab khusus tentang kesunnahan shalat Qabliyah dan Ba’diyah Jum’at. Kemudian beliau menjelaskan dasar hukumnya, yaitu hadits Ibnu Umar bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menunaikan shalat sunnah dua raka’at sebelum dan sesudah shalat dhuhur. Dalam hal ini, jelas sekali bahwa al-Imam al-Bukhari mengqiyaskan shalat Jum’at dengan shalat dhuhur, dalam hal sunnah Qabliyah dan Ba’diyahnya. Hal ini sebagaimana ditegaskan oleh para ulama yang menulis kitab-kitab syarh (komentar) Shahih al-Bukhari, antara al-Hafizh Ibnu al-Mulaqqin dalam al-Taudhih li-Syarh al-Jami’ al-Shahih (juz VII, hal. 634); al-Hafizh Ibnu Hajar dalam Fath al-Bari (juz III, hal 235); al-Imam al-Qasthalani dalam Irsyad al-Sari (juz II, hal 193) dan lain-lain.

Wahabi: Owh, ternyata Imam Ahmad bin Hanbal dan Imam al-Bukhari mengerjakan dan menganjurkan shalat Qabliyah Jumat. Lalu Syaikh al-Albani ikut siapa ya?

Sunni: Syaikh al-Albani itu Salaf palsu. Tidak perlu ditanyakan. Imam Ahmad bin Hanbal dan Imam al-Bukhari jelas ulama salaf dan ahli hadits yang asli dan original.
Wallahu a'lam.

2 Responses to "HUKUM SHALAT QABLIYAH JUM’AT"

  1. "...Abdullah bin Umar, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam selalu menunaikan shalat sunnah dua raka’at sebelum Dhuhur dan sesudahnya.” menyatakan shalat zuhur saja dan tidak menyebutkan secara jelas dan meyakinkan shalat qabliyah (sebelum) Jumat.
    Jumat merupakan shalat yang berdiri sendiri yang berbeda dengan shalat zuhur dalam hal jahr (mengeraskan bacaan), bilangan rakaat, khutbah dan syarat-syaratnya namun waktu pelaksanaannya sama dengan zuhur. Dan bukanlah menyamakan sesuatu karena ada unsur kesamaan lebih baik dari pada membedakan, bahkan dalam hal ini membedakan antara zuhur dan Jumat lebih baik karena segi perbedaannya lebih banyak.

    ReplyDelete
  2. Salat Jumat itu sama dengan salat hari raya, maka adakah dalil tentang salat sebelum hari raya itu? Qabliyah sebelum Ied? Sebelum idul adha atau idul fitri, adakah? Jika ada baru Salat Jumat ada karena mereka sama-sama salat hari raya. Dari tata cara salat Jumat saja sudah berbeda dengan salat Zuhur, kenapa menghukumi Salat Jumat dengan Salat Zuhur?

    ReplyDelete