Shalat lima waktu merupakan kewajiban bagi tiap-tiap muslim/muslimah yang telah baligh, berakal dan tidak dalam kondisi Haidh, nifas atau wiladah. Kewajiban ini tentunya harus disertai dengan pengetahuan (ilmu) mengenai tata cara shalat agar ibadah yang dilakukan dapat dianggap sah.
Dalam pandangan Madzhab Syafi’i, membaca Surat al-Fatihah merupakan salah satu rukun shalat yang harus dibaca oleh setiap orang yang menjalankannya dalam tiap rekaat shalat. Kecuali bagi makmum masbuq (makmum yang tertinggal rekaat pertamanya dari imam), maka ia hanya mambaca sedapatnya saja (tidak harus utuh surat Fatihah-nya). Dan inilah yang dimaksudkan dengan ungkapan “Fatihah ditanggung imam”.
Pertanyaan yang saudara sampaikian juga pernah dibahas pada Muktamar NU ke-13 di Menes Pandeglang Banten tahun 1938. Referensi yang dijadikan acuan pada waktu itu adalah kitab Kasyifah as-Saja Syarah Safinah an-Naja karya Syekh Muhammad Nawawi al-Bantani al-Jawi
وَتَجِبُ فِيْ كُلِّ رَكْعَةٍ سَوَاءٌ الصَّلاَةُ السِّرِّيَّةُ وَالْجَهْرِيَّةُ وَسَوَاءٌ اْلإِمَامُ وَالْمَأْمُوْمُ وَالْمُنْفَرِدُ لِخَبَرِ الصَّحِيْحَيْنِ: لاَ صَلاَةَ لِمَنْ لَمْ يَقْرَأْ بِفَاتِحَةِ الْكِتَابِ
Artinya: (Membaca al-Fatihah) wajib di setiap rakaat, baik shalat dengan bacaan pelan (Zhuhur dan Ashar), ataupun keras (Maghrib, Isya’, Subuh dan Jum’at), sebagai imam, makmum ataupun sendirian, sesuai dengan hadis riwayat Bukhari Muslim: “Tidak sah shalat orang yang tidak membaca al-Fatihah.”
Dengan demikian bagi makmum tetap harus membaca al-Fatihah dalam tiap rekaat shalatnya. Sementara mengenai bacaan ayat-ayat Al-Qur’an yang dibaca setelah membaca surat Fatihah hukumnya adalah sunnah (dianjurkan) sebagaimana dijelaskan dalam kitab-kitab fiqih.
Semoga penjelasan ini mengantarkan kita untuk semakin rajin dalam menjaga ibadah shalat dan memenuhi berbagai syarat serta rukun yang telah digariskan. Amin. (Maftuhan)
0 Response to "Apakah Makmum Tetap Harus Membaca Surat Al Fatihah?"
Post a Comment